Prokes di Masa Transisi Endemi


Halo, apa kabar sobat MIPNEWS?
Semoga dalam keadaan sehat & baik.

Pada Edisi bulan Juni MIPNEWS akan membahas mengenai COVID-19.

What??? COVID lagi, COVID lagi!

Tenang sobat MIPNEWS, yang akan dibahas adalah mengenai protokol kesehatan dalam masa transisi endemi COVID-19.

Apa yang dimaksud dengan masa transisi endemi?

Pertama-tama, kita harus mengerti dahulu apa yang dimaksud dengan Endemi.

Endemi adalah:

1. Penyakit yang biasanya mewabah di suatu wilayah tertentu.
2. Mengacu pada kehadiran suatu wabah penyakit terus menerus.
3. Wabah penyakit yang secara konsisten ada, tetapi terbatas pada wilayah tertentu.
4. Penyebaran penyakit dan tingkat penularan dapat diprediksi.
5. Virus tidak hilang sepenuhnya, hanya saja sudah lebih terkendali.

Pandemi –> Endemi

Indikator pandemi dapat berubah menjadi endemi apabila:
1. Meningkatnya kekebalan masyarakat melawan virus.
2. Menurunnya angka infeksi alamiah sehingga jumlah pasien dan angka kematian akibat virus menurun.

WHO mendefinisikan pandemi, epidemi dan penyakit endemik berdasarkan tingkat penyebaran penyakit. Jadi, perbedaan antara epidemo dan pandemi bukanlah pada tingkat keparahan penyakitnya, tetapi pada tingkat penyebarannya.

Melihat situasi dan perkembangan COVID-19 yang terkendali. Pada tanggal 9 Juni 2023 pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru terkait protokol kesehatan dalam masa transisi.

Aturan protokol kesehatan dalam masa transisi:

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Hal yang sebaiknya dilakukan

1. Disaranlan selalu membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentihan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

2. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga atau menghindari kerumunan irang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

Demikianlah MIPNEWS edisi bulan ini, semoga dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut tidak membuat kita lengah namun tetap waspada dan tetap menerapkan protokol kesehatan demi kesehatan kita dan orang orang tersayang. Sampai jumpa di MIPNEWS berikutnya.

back-to-top-custom