TENTANG KAMI

IKHTISAR PERUSAHAAN

MIP adalah perusahaan pialang asuransi yang berkomitmen menjadi perusahaan pialang pilihan utama bagi perusahaan pelanggan yang menginginkan kualitas terbaik dalam pelayanan dan keahlian profesional.

MIP membantu perusahaan pelanggan mengidentifikasi kebutuhan asuransinya, merekomendasikan jaminan asuransi yang paling sesuai dengan kondisi dan harga yang paling menguntungkan.

MIP juga bertanggung jawab atas proses dan negoasiasi klaim hingga membantu menstabilkan rasio klaim serta menjaga premi sesuai dana perusahaan pelanggan.

img-234623621
img-4362352

SEJARAH PERUSAHAAN

  • MIP adalah perusahaan pialang asuransi yang didirikan di Jakarta dengan nama sebelumnya PT Gemah Ripah Intermedia Proteksi (GRIP) berdasarkan akta Notaris Djedjem Widjaja, SH, MH No. 5 pada tanggal 3 September 2003 dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-23559 HT.01.01. TH.2003 dan izin operasional berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-047 / KM.6 / 2004.
  • Pada tanggal 2 Agustus 2007 nama perusahaan berubah menjadi PT Multiniaga Intermedia Proteksi (MIP) berdasarkan Akta Notaris Muchlis Patahna No.4 dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-02775.AH.01.02.TH2008.
  • MIP terus berinovasi dan memberikan respon positif dalam menyiasati era perubahan dan perkembangan teknologi yang demikian dahsyat dengan melakukan Rebranding pada tahun 2021 dengan 3 pilar semangat baru yaitu : Transformasi, Dinamis dan Visioner.

MENGAPA MEMILIH KAMI ?

BERPENGALAMAN

Berpengalaman lebih dari 18 tahun menangani asuransi bagi ± 200 perusahaan dengan total  peserta kurang lebih 100.000 orang

WELLNESS PROGRAM & SISTEM APLIKASI

Penggunaan Sistem Aplikasi yang mengedepankan kemudahan dan berkolaborasi denagn tim Ahli agar mendapatkan Program wellness yang sesuai kebutuhan

img-3246347

TIM AHLI

Tim ahli yang membantu menganalisa kebutuhan perusahaan pelanggan mulai dari layanan identifkasi awal sampai dengan layanan setelahnya

LAYANAN PRIMA

Pelayanan  prima dalam memastikan setiap kebutuhan Klien dapat tercapai serta bertanggung jawab memastikan seluruh layanan berjalan baik

Klien Asuransi (Employee Benefit)

Klien Asuransi (General Insurance & AJK)

Mitra Asuransi (Employee Benefit)

Mitra Asuransi (General Insurance & AJK)

Usaha Pialang Asuransi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2014. tentang perasuransian dan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian Asuransi, fungsi Pialang Asuransi adalah :

BROKER SERVICES

img-346469

Membantu pihak tertanggung asuransi dalam mendapatkan hak-haknya secara maksimal sesuai dengan syarat dan ketentuan polis/penjamian, dan bekerja atas nama tertanggung.

Mengukur tingkat risiko, mengelola informasi dan dokumentasi, mendesain syarat & ketentuan yang terbaik untuk tertanggung, memberikan konsultasi aktif.
Menjelaskan syarat & ketentuan polis / kondisi pertanggungan, menjelaskan hak dan kewajiban tertanggung, menjawab semua pertanyaan dari tertanggung.

Memilih perusahaan asuransi, menempatkan risiko, memberikan harga terbaik

Membuat prosedur penyelesaian klaim, menyelesaikan klaim, mengevaluasi klaim, pendampingan bila dibutuhkan tertanggung

DEWAN DIREKSI BESERTA TIM

img-262368
img-346349
img-4624962