Tentang Kami
TENTANG KAMI
IKHTISAR PERUSAHAAN
MIP adalah perusahaan pialang asuransi yang berkomitmen menjadi perusahaan pialang pilihan utama bagi perusahaan pelanggan yang menginginkan kualitas terbaik dalam pelayanan dan keahlian profesional.
MIP membantu perusahaan pelanggan mengidentifikasi kebutuhan asuransinya, merekomendasikan jaminan asuransi yang paling sesuai dengan kondisi dan harga yang paling menguntungkan.
MIP juga bertanggung jawab atas proses dan negoasiasi klaim hingga membantu menstabilkan rasio klaim serta menjaga premi sesuai dana perusahaan pelanggan.


SEJARAH PERUSAHAAN
- MIP adalah perusahaan pialang asuransi yang didirikan di Jakarta dengan nama sebelumnya PT Gemah Ripah Intermedia Proteksi (GRIP) berdasarkan akta Notaris Djedjem Widjaja, SH, MH No. 5 pada tanggal 3 September 2003 dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-23559 HT.01.01. TH.2003 dan izin operasional berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-047 / KM.6 / 2004.
- Pada tanggal 2 Agustus 2007 nama perusahaan berubah menjadi PT Multiniaga Intermedia Proteksi (MIP) berdasarkan Akta Notaris Muchlis Patahna No.4 dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-02775.AH.01.02.TH2008.
- MIP terus berinovasi dan memberikan respon positif dalam menyiasati era perubahan dan perkembangan teknologi yang demikian dahsyat dengan melakukan Rebranding pada tahun 2021 dengan 3 pilar semangat baru yaitu : Transformasi, Dinamis dan Visioner.
MENGAPA MEMILIH KAMI ?
BERPENGALAMAN
Berpengalaman lebih dari 18 tahun menangani asuransi bagi ± 200 perusahaan dengan total peserta kurang lebih 100.000 orang
WELLNESS PROGRAM & SISTEM APLIKASI
Penggunaan Sistem Aplikasi yang mengedepankan kemudahan dan berkolaborasi denagn tim Ahli agar mendapatkan Program wellness yang sesuai kebutuhan

TIM AHLI
Tim ahli yang membantu menganalisa kebutuhan perusahaan pelanggan mulai dari layanan identifkasi awal sampai dengan layanan setelahnya
LAYANAN PRIMA
Pelayanan prima dalam memastikan setiap kebutuhan Klien dapat tercapai serta bertanggung jawab memastikan seluruh layanan berjalan baik
Klien Asuransi (Employee Benefit)
- PT. Bank Muamalat Indinesia
- PT. Bank Woori Saudara
- Jakarta International School
- PT. Inggris Primatama (EF Grup)
- Air Mancur Grup
- Terracota Grup
- PT. Viva Media Baru
- Samora Grup
- PT. Happy Fresh
- PT. Trias Sentosa
- PT. Kuehne Nagel Indonesia Group
- PT. Sawit Sumbermas Sarana (Sawit Grup)
- PT. Cipta Megaswara Televisi (Kompas Grup)
- PT. Petrolog Indah
- PT. Berlian Amal Perkasa
- PT. Ariston Thermo
- PT. IMCD Group
- PT. Borden Eagle Indonesia (Eagle Grup)
- PT. Greenfields Dairy Indonesia
- PT. Cura Indonesia
- PT. Fujifilm Indonesia
- PT. Sucor Sekuritas
- PT. Milennium Technology Services
- PT. Supra Primatama Nusantara
- PT. Netzme Kreasindo
- PT. Samuel Sekuritas
Klien Asuransi (General Insurance & AJK)
- PT. Cura Indonesia
- PT. Citra Sawit Lestari
- PT. Polyfin Canggih
- Air Asia
- PT. Waskita Karya
- PT. Global Niaga Indotama
- PT. Tabitha Express
- PT. Wahana Agfa Kreasi
- PT. Bakrie Autoparts
- RS. Siaga Raya
- PT. Petrolog Indah
- PT. Indonesia Stock Exchange
- BPR Bina Dana Swadaya
- Koperasi Aliansi Sejahtera
- Bank Muamalat Indonesia, tbk
- BPR Karangwaru
- BPR Pemalang
- KSPPS BMT Mandiri Sejahtera
- BPR Madani Sejahtera Abadi
- Koperasi Syariah Annisa
- BPR Danagung Abadi
- BPR Chandra Muktiartha
- BKK Pemalang
- BKK Kendal
- BKK Eromoko
- BKK Taman
- BKK Banjarnegara
Mitra Asuransi (Employee Benefit)
- Asuransi BNI Life Indonesia
- Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
- Asuransi Harta
- Asuransi JMA Syariah
- Asuransi ACA
- Asuransi ADIRA
- Asuransi AIA
- Asuransi Astra Life
- Asuransi Avrist
- Asuransi CAR
- Asuransi Jasindo
- Asuransi Manulife
- Asuransi Sinarmas
- Asuransi Great Eastern
- Asuransi Cakrawala Proteksi
- Asuransi Etiqa
- Asuransi Takaful Keluarga
- Asuransi Now Health
- Asuransi Sompo
- Asuransi Equity Life
- Asuransi ABDA
- Asuransi MNC Life
- Asuransi Zurich
- Asuransi Reliance Indonesia
Mitra Asuransi (General Insurance & AJK)
- Asuransi Reliance Indonesia
- Asuransi Jasindo
- Asuransi Jasa Raharja Putera
- Asuransi Askrindo
- Asuransi ACA
- Asuransi Zurich
- Asuransi Sinarmas
- Asuransi MPM
- Asuransi Askrida
- Asuransi Wahana Tata
- Asuransi Tripakarta
- Asuransi Tugu Pratama Indonesia
- Asuransi PLN
- Asuransi MNC Indonesia
- Asuransi Mega Umum
- Asuransi Ramayana
- Asuransi Reliance Life
- Asuransi Reliance Life Syariah
- Asuransi CAR
- Asuransi CAR Syariah
- Asuransi JMA Syariah
- Asuransi ASEI
- Asuransi Takaful Umum
- Asuransi Simas Jiwa
- Asuransi Bhakti Bhayangkara
- Asuransi Jamkrindo Syariah
- Asuransi Ekaloyd
- Asuransi Bumida
- Asuransi Avrist
- Asuransi Nasional Life
Usaha Pialang Asuransi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2014. tentang perasuransian dan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian Asuransi, fungsi Pialang Asuransi adalah :
- Melakukan Identifikasi dan Analisa risiko atas kegiatan usaha calon pemegang polis/tertanggung/peserta, dengan mempertimbangkan beberapa aspek yang mana risiko yang dapat ditahan/ditanggung sendiri, risiko yang dapat dihindari atau dikurangi ataupun risiko yang dapat dipindahkan kepada pihak lain. Risiko2 ini harus dikaitkan dengan kerugian keuangan (financial loss)yang kemungkinan terjadi apabila risiko tersebut terjadi.
- Salah satu pemindahan risko adalah dengan penutupan asuransi/penjaminan kepada perusahaan
- Mempersiapkan syarat dan kondisi pertanggungan/penjaminan yang dapat mengcover risiko terhadap calon nasabah dengan premi yang kompetitif, dan melakukan penilaian terhadap perusahaan asuransi yang memiliki kredibilitas dan keuangan yang baik.
- Melakukan administrasi yang tersusun rapi dan teratus atas dokumen penutupan
- Membantu penyelesaian klaim atas risiko yang terjadi, untuk kepentingan pemegang polis / tertanggung / peserta
- Melakukan monitoring dan evaluasi atas penutupan asuransi /penjaminan yang dilakukan
BROKER SERVICES

Membantu pihak tertanggung asuransi dalam mendapatkan hak-haknya secara maksimal sesuai dengan syarat dan ketentuan polis/penjamian, dan bekerja atas nama tertanggung.
Mengukur tingkat risiko, mengelola informasi dan dokumentasi, mendesain syarat & ketentuan yang terbaik untuk tertanggung, memberikan konsultasi aktif.
Menjelaskan syarat & ketentuan polis / kondisi pertanggungan, menjelaskan hak dan kewajiban tertanggung, menjawab semua pertanyaan dari tertanggung.
Memilih perusahaan asuransi, menempatkan risiko, memberikan harga terbaik
Membuat prosedur penyelesaian klaim, menyelesaikan klaim, mengevaluasi klaim, pendampingan bila dibutuhkan tertanggung
DEWAN DIREKSI BESERTA TIM


