Syarat Untuk Penerima Vaksin Covid-19

 

SYARAT PENERIMA VAKSINASI COVID-19

Halo Sobat Sehat! 
Seperti yang kita ketahui bahwa program vaksinasi Covid-19 sudah dilaksanakan pada tenaga kesehatan, warga lansia dan beberapa masyarakat yang ada di Negara kita. Seiring dengan proses tersebut, berikut rincinan persyaratan vaksinasi Covid-19 berdasarkan surat edaran Kemenkes No : HK.02.02/1/368/2021

  1. Berusia di atas 18 tahun.
  2. Tekanan darah harus dibawah 180/100 mmHg.
  3. Jika pernah terkonfirmasi Covid-19 lebih dari 3 bulan, bisa diberikan vaksinasi.
  4. Bagi ibu hamil masih harus ditunda atau belum bisa menerima vaksinasi Covid-19. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, disarankan setelah mendapat vaksinasi kedua Covid-19.
  5. Bagi ibu menyusui sudah bisa mendapatkan vaksinasi.
  6. Pada vaksinasi pertama, untuk atau bagi orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi lainnya karena vaksin, vaksinasi dilakukan harus diberikan di rumah sakit. Tetapi bila reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, maka tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.
  7. Para pengidap pennyakit kronik seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam keadaan akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak dapat diberikan. Namun bila sudah dalam keadaan terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi dari dokter yang merawat. Untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari 2 minggu juga sudah bisa divaksinasi.
  8. Bagi yang sedang mendapatkan terapi kanker, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat,
  9. Bagi penderita gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah / transfuse, vaksinasi harus ditunda. Vaksinasi Covid-19 bisa diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter yang merawat.
  10. Bagi penderita penyakit autoimun sistemik, vaksinasi harus ditunda dan harus dikonsultasikan pada dokter yang merawat.
  11. Bagi pengidap penyakit epilepsy, vaksinasi bisa dilakukan bila dalam keadaan terkontrol.
  12. Untuk para penderita HIV/AIDS yang minum obat secara teratur, vaksinasi bisa dilakukan.
  13. Untuk orang yang menerima vaksinasi lain selaiin Covid-19, vaksinasi harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.
  14. Untuk kelompok lansia yang lebih dari 60 tahun, ada 5 kriteria yang ditanyakan untuk menentukan layak vaksinasi, yakni : 
    A. Apa mengalami kesulitan saat naik 10 anak tangga?
    B. Apa sering mengalami kelelahan?
    C. Apakah memiliki penyakit seperti diabetes, kanker, paru kronis, serangan jantung, nyeri dada, nyeri sendi, gagal jantung kongestif, stroke, penyakit ginjal, hipertensi, asma.
    D. Mengalami kesulitan berjalan kira kira 100-200 meter.
    E. Ada penurunan yang signifikan dalam satu tahun terakhir.

    Bila dianggap layak, maka boleh dilakukan vaksinasi tersebut.

HAL PENTING BAGI CALON & PENERIMA VAKSINASI COVID-19

Bagi yang sudah ataupun akan menerima vaksinasi Covid-19, ada beberapa hal yang harus diingat : 

  1. Vaksinasi bukan berarti mencegah atau memberi kekebalan 100%, namun sudah terbukti mengurangi resiko seseorang mengalami Covid-19 bergejala berat, atau dengan kata lain mengurangi resiko bila kita terinteksi.
  2. Orang atau pribadi yang sudah divaksin, masih bisa terinfeksi dan menularkan kepada orang lain. Hal ini berarti bahwa walau sudah menerima vaksin, kita tetap harus menjalankan protokol kesehatan yang sudah ada secara benar dan juga konsisten.
  3. Karena program ini baru dilaksanakan, sehingga masih banyak masyarakat yang belum mendapat kesempatan untuk menerima vaksinasi sehingga mereka masih ada kesempatan untuk tertular dan sakit berat karena infeksi Covid-19.
  4. Jadi kita harus selalu ingat bahwa vaksin tidak menggantikan protokol kesehatan, namun saling melengkapi sebagai satu kesatuan usaha mencapai perlindungan yang lebih optimal bahkan maksimal terhadap infeksi virus Covid-19

Dengan mengetahui kriteris di atas, hal yang perlu diperhatikan pastinya akan membuat kita menjadi lebih siap untuk menyambut program vaksinasi Covid-19 yang akan datang untuk bersama sama mengatasi pandemik ini.

EFEKTIFKAH TALI MASKER?

Pandemi Covid-19 mengharuskan kita semua menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketat salah satunya dengan memakai masker.

Masker menjadi kebutuhan wajib kita semua dalam melakukan aktivitas di era New Normal ini, standard masker pun telah ditentukan oleh pemerintah guna mencegah atau meminimalisir kontaminasi antara pemakai masker dengan sekitarnya.

Tidak hanya Face Shield yang telah banyak dimodifikasi untuk menonjolkan estetika, namun tren sekarang masker juga banyak variasi dan ditambahi dengan aksesoris berupa rantai / tali.

Mengutip informasi yang disampaikan Satgas Covid-19 pada 28 Februari 2021 bahwa “Masker yang tergantung di leher, masker pada sisi dalam yang sudah terkontaminasi droplet saat berbicara, batuk, ataupun udara dari helaan nafas yang kotor dapat berpotensi menularkan orang-orang di sekitar kita. Dan, jika dibiarkan tergantung tanpa terlindung, masker kita berpotensi terpapar virus. Lebih baik simpan masker menggunakan kantong yang dapat ditutup rapat berbahan kertas atau bahan lainnya yang aman untuk menyimpan masker, misalnya saat makan atau minum”

Oleh karena itu, apabila sudah terlanjur memakai tali masker diusahakan berhati-hati dalam menjaga kebersihannya dan sering-seringlah cuci tangan.

Do’s

  1. Sering-sering sterilkan strap / tali.
  2. Cuci tangan sebelum pegang strap / tali.
  3. Daripada digantung, masukkan masker ke kantong plastik saat tidak dipakai.
  4. Ganti masker tiap 4 jam atau saat mulai kotor.

Dont’s

  1. Lepas – pasang masker terlalu sering.
  2. Masker lebih sering digantung daripada dipakai.
  3. Masker yang sama dipakai sepanjang hari.
  4. Terlalu banyak aksesoris dan susah dibersihkan.

Semoga bermanfaat & menambah refensi pengetahuan kita semua.
Sampai jumpa di Info Sehat selanjutnya

back-to-top-custom