IKHTISAR PERUSAHAAN
MIP adalah perusahaan pialang asuransi yang berkomitmen menjadi perusahaan pialang pilihan utama bagi perusahaan pelanggan yang menginginkan kualitas terbaik dalam pelayanan dan keahlian profesional.
MIP membantu perusahaan pelanggan mengidentifikasi kebutuhan asuransinya, merekomendasikan jaminan asuransi yang paling sesuai dengan kondisi dan harga yang paling menguntungkan.
MIP juga bertanggung jawab atas proses dan negoasiasi klaim hingga membantu menstabilkan rasio klaim serta menjaga premi sesuai dana perusahaan pelanggan.
SEJARAH PERUSAHAAN
- MIP adalah perusahaan pialang asuransi yang didirikan di Jakarta dengan nama sebelumnya PT Gemah Ripah Intermedia Proteksi (GRIP) berdasarkan akta Notaris Djedjem Widjaja, SH, MH No. 5 pada tanggal 3 September 2003 dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-23559 HT.01.01. TH.2003 dan izin operasional berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-047 / KM.6 / 2004.
- Pada tanggal 2 Agustus 2007 nama perusahaan berubah menjadi PT Multiniaga Intermedia Proteksi (MIP) berdasarkan Akta Notaris Muchlis Patahna No.4 dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-02775.AH.01.02.TH2008.
- MIP terus berinovasi dan memberikan respon positif dalam menyiasati era perubahan dan perkembangan teknologi yang demikian dahsyat dengan melakukan Rebranding pada tahun 2021 dengan 3 pilar semangat baru yaitu : Transformasi, Dinamis dan Visioner.
18 years of experience in insurance industry
Berpengalaman lebih dari 18 tahun menangani asuransi bagi ± 200 perusahaan dengan total peserta kurang lebih 100.000 orang
Wellness Program & Application System
Mipsum dolor siter amet, consectetur adipiscing eiusmod tempor.
Dedicated Team With Strong Skill
Tim ahli yang membantu menganalisa kebutuhan perusahaan pelanggan mulai dari layanan identifkasi awal sampai dengan layanan setelahnya
Services Excellent
Pelayanan prima dalam memastikan setiap kebutuhan Klien dapat tercapai serta bertanggung jawab memastikan seluruh layanan berjalan baik
FUNGSI PIALANG ASURANSI
Usaha Pialang Asuransi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2014. tentang perasuransian dan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian Asuransi, fungsi Pialang Asuransi adalah :
Melakukan Identifikasi dan Analisa risiko atas kegiatan usaha calon pemegang polis/tertanggung/peserta, dengan mempertimbangkan beberapa aspek yang mana risiko yang dapat ditahan/ditanggung sendiri, risiko yang dapat dihindari atau dikurangi ataupun risiko yang dapat dipindahkan kepada pihak lain. Risiko2 ini harus dikaitkan dengan kerugian keuangan (financial loss)yang kemungkinan terjadi apabila risiko tersebut terjadi.
Salah satu pemindahan risko adalah dengan penutupan asuransi/penjaminan kepada perusahaan
Mempersiapkan syarat dan kondisi pertanggungan/penjaminan yang dapat mengcover risiko terhadap calon nasabah dengan premi yang kompetitif, dan melakukan penilaian terhadap perusahaan asuransi yang memiliki kredibilitas dan keuangan yang baik.
Melakukan administrasi yang tersusun rapi dan teratus atas dokumen penutupan
Membantu penyelesaian klaim atas risiko yang terjadi, untuk kepentingan pemegang polis / tertanggung / peserta
Melakukan monitoring dan evaluasi atas penutupan asuransi /penjaminan yang dilakukan
BROKER SERVICES
Advokasi
Membantu pihak tertanggung asuransi dalam mendapatkan hak-haknya secara maksimal sesuai dengan syarat dan ketentuan polis/penjamian, dan bekerja atas nama tertanggung.
Konsultasi
Mengukur tingkat risiko, mengelola informasi dan dokumentasi, mendesain syarat & ketentuan yang terbaik untuk tertanggung, memberikan konsultasi aktif. Menjelaskan syarat & ketentuan polis / kondisi pertanggungan, menjelaskan hak dan kewajiban tertanggung, menjawab semua pertanyaan dari tertanggung.
Keperantaraan
Memilih perusahaan asuransi, menempatkan risiko, memberikan harga terbaik
Penanganan Claim
Membuat prosedur penyelesaian klaim, menyelesaikan klaim, mengevaluasi klaim, pendampingan bila dibutuhkan tertanggung